Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/16/PBI/2012 Tahun 2012

Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/16/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
14/16/PBI/2012
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 November 2012
Tanggal Pengundangan
23 November 2012
Tanggal Berlaku
23 November 2012
Sumber
LN.2012/NO.259, TLN NO.5367, BI.GO.ID : 21 hlm.
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 865 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 19/3/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional
Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 10/30/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/26/PBI/2008 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum
  2. Peraturan BI No. 10/26/PBI/2008 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan