Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/16/PBI/2013 Tahun 2013
Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.
Dicabut dengan :
-
Peraturan BI No. 20/3/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
Mencabut :
-
Peraturan BI No. 10/23/PBI/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
-
Peraturan BI No. 8/23/PBI/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
-
Peraturan BI No. 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah