Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/1/PBI/2005 Tahun 2005

Pinjaman Luar Negeri Bank

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/1/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
7/1/PBI/2005
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Januari 2005
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
10 Januari 2005
Sumber
LN.2005/NO.3, TLN NO.4467, BI.GO.ID : 12 hlm.
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 2375 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 21/1/PBI/2019 Tahun 2019 tentang Utang Luar Negeri Bank Dan Kewajiban Bank Lainnya Dalam Valuta Asing
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 16/7/PBI/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/1/PBI/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank
  2. Peraturan BI No. 15/6/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/1/PBI/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank
  3. Peraturan BI No. 13/7/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/1/PBI/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank
  4. Peraturan BI No. 10/20/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/1/PBI/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank
Mencabut :
  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 29/192/KEP/DIR tanggal 26 Maret 1997 tentang Pedoman Penerimaan Pinjaman Komersial Luar Negeri Bank
  2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/186/KEP/DIR tanggal 21 Januari 1998 tentang Perubahan Pasal 13 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 29/192/KEP/DIR tanggal 26 Maret 1997 tentang Pedoman Penerimaan Pinjaman Komersial Luar Negeri Bank
  3. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 29/55/ULN tanggal 26 Maret 1997 perihal Pedoman Penerimaan Pinjaman Komersial Luar Negeri Bank
  4. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 30/40/ULN tanggal 21 Januari 1998 perihal Perubahan Pasal 13 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 29/192/KEP/DIR tanggal 26 Maret 1997 tentang Pedoman Penerimaan Pinjaman Komersial Luar Negeri Bank

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan