Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 8 Tahun 2019

PEDOMAN PENGGUNAAN DANA PENANGGULANGAN BENCANA PADA STATUS KEADAAN DARURAT BENCANA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan umum; Maksud dan tujuan; Ruang lingkup; Sumber dana penanggulangan bencana; Penggunaan dana penanggulangan bencana; Pengelolaan dan pertanggungjawaban bantuan dana penanggulangan bencana; Pengawasan dan laporan pertanggungjawaban; Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN DANA PENANGGULANGAN BENCANA PADA STATUS KEADAAN DARURAT BENCANA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Selatan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kalianda
Tanggal Penetapan
04 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2019
Tanggal Berlaku
04 Maret 2019
Sumber
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 382 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan