Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2019

Pedoman Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah, meliputi: Kebijakan BUMD; Pendirian BUMD; Modal BUMD; Organ dan Pegawai BUMD; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya; Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan BUMD; Penggunaan Laba BUMD; Anak Perusahaan BUMD; PEnugasan Pemerintah Daerah kepada BUMD; Evaluasi, Restrukturisasi, PErubahan Bentuk Hukum; dan Privatisasi BUMD; PEnggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran BUMD; Kepailitan BUMD; Pembinaan dan Pengawasan BUMD

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2019
Sumber
LD.2019/NO.7
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 686 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan