Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Smart City, meliputi: Maksud dan Tujuan; Konsep dan Prinsip Penyelenggaraan Smart City; Pola Kepemimpinan, Organisasi dan Tata Cara Penyelenggaraan Smart City; Sasaran dan Program Prioritas Penyelenggaraan Smart City; Sumber Daya Manusia, Infrastrukturtik dan Perangkat Lunak; Keamanan Data dan Informasi; Hak dan Kewajiban; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Penyelenggaraan Smart City; Pembiayaan; Penghargaan dan Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat