PENCEGAHAN-PERKAWINAN-PADA-USIA-ANAK-DI-KOTA-BIMA
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK DI KOTA BIMA
ABSTRAK: |
- Perkawinan pada usia anak dapat mengakibatkan gangguan kesehatan ibu dan anak, psikologis anak, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan dan rendahnya kualitas sumber daya manusia, karena itu perlu upaya pencegahan terjadinya perkawinan pada usia anak
- UU Nomor 1 Tahun 1974
UU Nomor 4 Tahun 1979
UU Nomor 7 Tahun 1984
UU Nomor 39 Tahun 1999
UU Nomor 13 Tahun 2002
UU Nomor 23 Tahun 2002
UU Nommor 20 Tahun 2003
UU Nomor 36 Tahun 2009
UU Nomor 23 Tahun 2004
UU Nonmor 21 Tahun 2007
UU Nomor 36 Tahun 2009
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 30 Tahun 2014
PP Nomor 9 Tahun 1975
PP Nomor 2 Tahun 1988
PP Nomor 59 Tahun 2019
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2019
Perda Kota Bima Nomor 1 Tahun 2015
Perda Kota Bima Nomor 6 Tahun 2014
Perda Kota Bima Nomor 6 Tahun 2018
- Asas dan Tujuan; Sasaran dan Ruang Lingkup; Perkawinan; Upaya Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak; Penguatan Kelembagaan; Upaya Pemdampingan dan Pemberdayaan; Pengaduan; Kebijakan Strategi dan Program; Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
- -
- -
- 14
|