Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 13 Tahun 2020

PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK DI KOTA BIMA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Asas dan Tujuan; Sasaran dan Ruang Lingkup; Perkawinan; Upaya Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak; Penguatan Kelembagaan; Upaya Pemdampingan dan Pemberdayaan; Pengaduan; Kebijakan Strategi dan Program; Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK DI KOTA BIMA
T.E.U.
Indonesia, Kota Bima
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Woha
Tanggal Penetapan
27 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2020
Tanggal Berlaku
27 Februari 2020
Sumber
BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bima
Bidang
Halaman ini telah diakses 540 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan