PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-DAERAH-KOTA-BIMA-NOMOR-14-TAHUN-2010-TENTANG-RETRIBUSI-PASAR-GROSIR-DAN/ATAU-PERTOKOAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN
ABSTRAK: |
- Retribusi daerah merupakan salah satu pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyaraat ke arah kemandirian Daerah.
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat 6
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 33 Tahun 2004
UU nomor 28 Tahun 2009
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 69 Tahun 2010
PP Nomor 12 Tahun 2017
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Perda Kota Bima Nomor 14 Tahun 2010
- Ketentuan pasal 8 ayat (2) disempurnakan menjadi
(2) Setiap orang/ pribadi dan/atau Badan yang memanfaatkan atau menggunakan jasa usaha pasar grosir dan/atau pertokoan yang disediakan oleh Pemerintah daerah Wajib membayar retribusi
(3) Rincian Besarnya tarif terdiri dari Lokasi dan Sewa perhari (dalam tabel peraturan)
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2020.
- TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 14 TAHUN 2010
- -
- 4
|