Dalam peraturan ini diatur tentang Jaminan Kesehatan Daerah yang meliputi: Sasaran Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda); Penyelenggaraan Jamkesda yaitu Sumber Pendanaan, Penganggaran, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Besaran Bantuan Jamkesda, Penyelenggara Jamkesda, Mekanisme Jamkesda; Pelaporan; serta Pengawasan dan Pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat