tunjangan-anggota dprd
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD No. 14/2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (4) Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kebumen, besaran tunjangan transportasi
yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan
harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar
kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota
DPRD, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya
operasional kendaraan dinas jabatan;
b. bahwa untuk menentukan besaran tunjangan
transportasi bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kebumen telah dilakukan Kajian
Penelitian Analisis Tunjangan Transportasi bagi
Anggota DPRD Kabupaten Kebumen oleh PT
Sucofindo Persero Cabang Semarang berdasarkan
Laporan Nomor: 003/SMG/INSPEKSI
UMUM/XI/2017 tanggal 6 November 2017;
c. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (6) Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kebumen, ketentuan lebih lanjut
mengenai besaran tunjangan transportasi diatur
dalam Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran
Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; Perda Kab Kebumen No. 2 Tahun 2007; Perda Kab Kebumen No. 15 Tahun 2017;
- Dalam peraturan ini diatur mengenai Besaran Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
- 4 hlm
|