Rencana Kerja
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 Nomor 25/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Permendagri Nomor 86 Tahun 201 7 t e n ta n g Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pernerinlah Daerah;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2019 ini disusun sebagai dasar penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2020;
c. bahwa sehubungan dengan maksud sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2020.
- Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2010 tcntang Rencana Pernbangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 1/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Bangkalan Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 4/E);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pernerintah Daerah Tahun 2020 (Berita Negara Tahun 2019 Nomor 61 l );
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tenlang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019;
- Rencana Kerja Pemda Kab Bangkalan Tahun 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
|