petunjuk-pengalokasian-pembangunan saran dan prasarana-desa-kota
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD No. 7/2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengalokasian Semen Untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Perdesaan/Perkotaan
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan
Pengalokasian Semen untuk Pembangunan Sarana
dan Prasarana Perdesaan/Perkotaan di Kabupaten
Kebumen secara berkelanjutan, perlu mengatur
petunjuk pelaksanaannya;
. b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pengalokasian Semen untuk Pembangunan Sarana
dan Prasarana Perdesaan/Perkotaan.
- Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 54 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; Perda Kab Kebumen No. 2 Tahun 2007;
- Dalam peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengalokasian Semen untuk Pembangunan Sarana
dan Prasarana Perdesaan/Perkotaan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
- 6 hlm
|