Dalam peraturan ini diatur mengenai: Pemnyelenggaraan Industri yang diantaranya meliputi Perencanaan pembangunan industri, perizinan industri dan sistem informasi industri. Penetapan Peraturan Daerah ini merupakan langkah pengaturan, pembinaan, pengawasan dan perlindungan bagi usaha perindustrian yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat