Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan-Telekomunikasi, Informatika, dan Internet
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD 2018/45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi
ABSTRAK: |
- bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan; Dan bahwa untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang tersebar di berbagai perangkat daerah dan institusi lainnya, perlu membangun kerja sama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi; Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Bupati/Walikota membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten/Kota; Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2013, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2016.
- Ketentuan Umum, Organisasi Pengelola Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum, Pengelolaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
- 9 halaman
|