Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah 2. Ketentuan ayat (1) diubah, ayat (2) dihapus dan diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), 3. Ketentuan Pasal 4 diubah 4. Ketentuan Pasal 7 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
21 September 2018
Tanggal Pengundangan
21 September 2018
Tanggal Berlaku
21 September 2018
Sumber
LD No. 12/2018
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 436 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan