Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 8 Tahun 2020

Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Pasar di Pasar Rakyat Jelojok dan Pasar rakyat Renteng

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Klasifikasi Pasar Rakyat; Objek dan Wajib retribusi Pelayanan Pasar; Struktur dan Besarnya Tarif retribusi pelayanan Pasar Rakyat;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Pasar di Pasar Rakyat Jelojok dan Pasar rakyat Renteng
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Tengah
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Praya
Tanggal Penetapan
10 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2020
Tanggal Berlaku
10 Februari 2020
Sumber
BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK TENGAH
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 656 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan