Penamaan Jalan Dan Fasilitas Umum
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penamaan Jalan Dan Fasilitas Umum
ABSTRAK: |
- Bahwa penamaan jalan dan fasilitas umum mempunyai peranan penting dalam mendukung pembangunan dan penyelenggaraan tertib administrasi pemerintahan, penamaan jalan dan fasilitas umum memberikan kemudahan dalam mengidentifikasi, menata, menertibkan serta memberikan informasi sesuai aspirasi dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 46 Tahun 2008; UU No. 20 Tahhun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 34 Tahun 2006; PERDA No. 4 Tahun 2016
- Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
- 11
|