BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH TAHUN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2020 Nomor 403
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Belanja Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daaerah Tahun 2020
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, agar dapat meningkatkan kinerja tugas Walikota dan Wakil Walikota dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dan mengaspirasi kebutuhan masyarakat, sehingga dapat menunjang kegiatan operasional Walikota dan Wakil Walikota, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Belanja Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2020;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 11 Tahun 1999; UU No, 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No, 21 Tahun 2011; Perda Kota Ternate No. 18 Tahun 2007
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Belanja Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2020 dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturnyannya. diatur tentang kedudukan kepala daerah dan wakil kepala daerah; kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah; penganggaran dan pertanggungjawaban BPO
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
- 6 Halaman.
|