PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA TERNATE
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1.A, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2019 Nomor 401.A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah dalam rangka meningkatkan fungsi pelayanan kepada masyarakat yang lebihtransparan, dengan sasaran untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui
peningkatan investasidan penanaman modal, maka layanan di bidang perizinan dan non perizinan wajib diselenggarakan dengan prinsip yang cepat, tepat, efisien dan terpadu; sehubungan dengan penambahan beberapa jenis layanan yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta dalam rangka upaya peningkatan pelayanan bagi masyarakat dan dunia usaha, maka Peraturan Walikota Ternate Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Ternate Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate,perlu diubah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No, 97 Tahun 2014; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Perwali No. 41 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 41 Tahun 2017
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Lampiran Peraturan Walikota Ternate Nomor 41 Tahun 2007 Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate (Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 309) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Ternate Nomor 41 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate Satu Pintu Kota Ternate (Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2019 Nomor 375), diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
- 3 Halaman; Lampiran: 5 Halaman
|