Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kriteria tunjangan tambahan penghasilan, hari dan jam kerja, penyusunan sasaran kerja pegawai, perekaman absensi, penilaian prilaku kerja dan penyusunan laporan kinerja pegawai, tata cara pemberian dan pembayaran tunjangan tambahan penghasilan, pengelolaan, pengadministrasian dan verifikasi laporan kinerja, sanski administrasi, dan ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat