Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 12 dan angka 13 diubah, menambahkan angka 15, angka 16, angka 17 dan angka 18; 2. Di antara BAB I dan BAB II disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB IA dan 1 (satu) pasal yakni Pasal 1A; 3. Ketentuan Pasal 3 huruf a diubah; 4. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah; 5. Ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf b diubah; 6. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) huruf a dan huruf b diubah; 7. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) diubah dan ketentuan ayat (3) dihapus; 8. Ketentuan Pasal 26 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat