Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan Desa Bobaneigi Halbar, Desa Tetewang Halbar, Desa Akelamo Kao Halbar, Desa Akesahu Gamsugi Halbar, Desa Dum-Dum Halbar dan Desa Pasir Putih Halbar di Wilayah Kabupaten Halmahera Barat dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan pembentukan desa; kodefikasi, luas dan batas desa; jumlah penduduk; kewenangan; ketentuan peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat