Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dn tujuan , Ruang Lingkup, Pembngunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan, Penentuan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan, Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Saran Dan Prasaraa Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di kelurahan, Pejabatan Pengelolaan Keuangan Kegiatan Pebangunan Dan Pemberdayaan Sarana Dan Prasana Kelurahan Dan pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan, Perencanaan Pengadaan Melalui Swakelola, Persiapan Swakelola, Pelaksanaan Swakelola, Pengawasan Swakelola, Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban, Pengelolaan Sarana Dan Prasarana Kelurahan, Pelaporan, Monitoring Dan Evaluasi, Pembinaan Dan pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat