Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 15 Tahun 2019

PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN SECARA ELEKTRONIK MELALUI SISTEM ONLINE PERIZINAN TRANSPARAN INFORMATIF SISTEMATIS DI KABUPATEN BOGOR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentun Umum, Maksud Dan Tujuan , Ruang Lingkup, Pelaksanaan Sistem Optimis Dalam Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Secara Elektronik, penyelenggaraan Sistem Optimis, Jenis Perizinan Dan Nonperizinan Melalui Sistem Optimis, Optimis Sebagai Penduduk OSS, Mekanisme Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Melalui Sistem Optimis, Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Dengan Three Hour service Dan SaFari Perizinan Dan Nonperizinan, Standar Operasional Prosedur, Pengadaan Pemeliharaan Dan Perawatan, Pengaduan Masyarakat, Survei Kepuasana Masyarakat, Sanksi, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 15 Tahun 2019 tentang PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN SECARA ELEKTRONIK MELALUI SISTEM ONLINE PERIZINAN TRANSPARAN INFORMATIF SISTEMATIS DI KABUPATEN BOGOR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
26 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2019
Tanggal Berlaku
26 Februari 2019
Sumber
BD 2019/15
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 744 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan