Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2019

Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang meliputi: Satuan Tugas Perceatan Pelaksana Berusaha; Pelayanan Secara Elektronik; Sarana dan Prasarana; Sumber Daya Manusia; Etika Pelayanan, Survey Kepuasan Masyarakat dan Inovasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP): Forum Komunikasi PTSP; Perizinan; Maklumat Pelayanan Publik Standar dan Manajemen Pelayanan; Pelaporan; Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi; Pendanaan; Mall Pelayanan Publik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2019
Sumber
LD 2019 No. 12
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 596 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan