Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2019

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Perwitasari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari yang meliputi: Pembentukan; Permodalan dan Bidang Usaha; Organ Perumda Air Minum; Kepegawaian; Dana Pensiun; Rencana Bisnis dan RKA; Operasional Perumda Air Minum; Evaluasi; Sistem Akuntansi; Penggunaan Laba; Tarif; Pelayanan; Denda; Pelestarian Sumber Air; Pembinaan dan Pengawasan; Restrukturisasi; Penugasan Pemerintah Kepada Perumda Air Minum; Perubahan Bentuk Hukum Perumda Air Minum; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran Perumda Air Minum; Kepailitan Perumda Air Minum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Perwitasari
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2019
Sumber
LD 2019 No. 8
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 590 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan