Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Analisis Dampak Lalu Lintas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2014 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas yaitu pada Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2014 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas, diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Analisis Dampak Lalu Lintas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
03 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2019
Tanggal Berlaku
03 Mei 2019
Sumber
LD 2019 No. 4
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 520 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Purworejo No. 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan
    Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2014

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan