Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 2 diubah; 3. Ketentuan Pasal 3 diubah; 4. Ketentuan Pasal 8 diubah; 5. Ketentuan Pasal 9 diubah; 6. Ketentuan Pasal 10 diubah; 7. Ketentuan ayat (3) Pasal 17 diubah; 8. Ketentuan Pasal 21diubah; 9. Ketentuan Pasal 23 diubah; 10. Ketentuan Pasal 25 diubah; 11. Ketentuan Pasal 26 diubah; 12. Ketentuan ayat (3) Pasal 27 diubah; 13. Ketentuan Pasal 29 diubah; 14. Ketentuan Pasal 30 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4); 15. Ketentuan ayat (3) Pasal 31 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
03 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2019
Tanggal Berlaku
03 Mei 2019
Sumber
LD Tahun 2019 No.3
Subjek
APBD - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 983 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan