informasi-hari jadi kabupaten
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2019 No. 1 Seri E No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- a. bahwa sejarah memiliki arti penting bagi
pembangunan yang ada di suatu daerah, utamanya
guna mendukung kebijakan pemerintah dalam
mengoptimalkan kebijakan strategis pembangunan
daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia;
b. bahwa berdasarkan tujuan agar momentum
terbentuknya Kabupaten Purworejo dapat mempunyai
kepastian hukum dan guna meningkatkan rasa
memiliki dan memperkokoh jati diri bangsa Indonesia
pada umumnya dan Kabupaten Purworejo pada
khususnya, maka perlu ditetapkan Hari Jadi
Kabupaten Purworejo;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Purworejo Nomor 9 Tahun 1994 tentang Penetapan
Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo,
perlu ditinjau kembali dengan mempertimbangkan
aspek jati diri wilayah Purworejo sebagai wilayah yang
memiliki ciri khas penyebutan awal kemakmuran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi
Kabupaten Purworejo;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014;
- Dalam peraturan ini diatur mengenai Hari Jadi Kabupaten Purworejo yaitu ditetpkan pada tanggal 27 Februari 1831 M dan diperingati oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo dan masyarakat Kabupaten Purworejo setiap tahunnya pada tanggal 27 Februari.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
- 7 hlm
|