Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum yakni Pasal 1 (ayat 48-59 dihapus), Pasal 2, Pasal 14 s.d. Pasal 26, Pasal 44 dan 46 diahpus, sedangkan Pasal 50 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat