Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa serta Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Kebumen Tahun 2018 yang termasuk di dalamnya adalah Sumber, Besaran, Pembagian dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa; Mekanisme Penyaluran; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pemantauan dan Evaluasi SIsa Dana Desa serta Pembinaan dan Pengawasanya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat