Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2018

Tata Cara Penghitungan Dan Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa Serta Penggunaan Dana Desa Di Kabupaten Kebumen Tahun 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa serta Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Kebumen Tahun 2018 yang termasuk di dalamnya adalah Sumber, Besaran, Pembagian dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa; Mekanisme Penyaluran; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pemantauan dan Evaluasi SIsa Dana Desa serta Pembinaan dan Pengawasanya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa Serta Penggunaan Dana Desa Di Kabupaten Kebumen Tahun 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
15 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2018
Tanggal Berlaku
15 Februari 2018
Sumber
BD No. 5/ 2018
Subjek
APBD - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 350 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan