Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 13 Tahun 2019

PENYELENGGARAAN IZIN USAHA HIBURAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penetapan UU, Ketenagakerjaan, Penataan Ruang, Perseroan Terbatas, Kepariwisataan, Kesejahteraan Sosial, Pajak Daerah, Pengelolaan Lingkungan Hidup, Narkotika, Kesehatan, PERDA, Sertifikasi Kompetensi, Standar Usaha Karaoke, Pendaftaran Usaha Pariwisata, Rencana Tata Ruang Wilayah, usunan Perangkat Daerah, Ketertiban Umum dan Ketentraman

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN IZIN USAHA HIBURAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Tengah
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Gunung Sugih
Tanggal Penetapan
27 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2019
Tanggal Berlaku
27 Desember 2019
Sumber
LD.2019/No.13
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 385 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan