Pajak dan Retribusi Daerah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK: |
- Dalam rangka peningkatan pelayanan parkir di tepi jalan umum dan pelayanan pengujian kendaraan bermotor serta untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari sektor retribusi daerah, perlu merubah struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 09 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Lampung Tengah No. 4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Lampung Tengah No. 4 Tahun 2018; Perda Kab. Lampung Tengah No. 09 Tahun 2016; Perda Kab. Lampung Tengah No. 02 Tahun 2018
- Struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum; Struktur dan besaran tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
- 8 halaman
|