kepegawaian
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 Nomor 15/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 16
Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur maka, perlu mengatur kembali Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas Pegawai dan Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan Jo. Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 7 Tahun 2014 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas Pegawai dan Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan;
b. bahwa sebagai upaya menyernpurnakan pengaturan tentang penggunaan pakaian dinas dengan atribut kelengkapannya bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan perlu dilakukan beberapa perubahan dan penyesuaian jadwal penggunaan pakaian dinas
- Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa;
- Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Pakaian Dinas;
3. Atribut Pakaian Dinas;
4. Pengadaan Pakaian Dinas;
5. Ketentuan lain-lain;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
|