pedoman pemberian bantuan insentif guru madrasah diniyah dan guru ngaji
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 Nomor 10/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Insentif Guru Madrasah Diniyah dan Guru Ngaji
ABSTRAK: |
- Menimbang : bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 61 Ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, maka perlu menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Insentif Guru Madrasah Diniyah dan Guru Ngaji dengan Peraturan Bupati
- Mengingat : 7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4769); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) 13. Peraturan Daerah kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2015 Nomor 3/E Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 30)
- Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Pedoman Pemberian Bantuan Insentif Guru Madrasah Diniyah dan Guru Ngaji, Lampiran
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
- 7 halaman
|