Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 Tahun 2019
Laporan Bank Umum Terintegrasi
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.
Diubah dengan :
-
Peraturan BI No. 22/22/PBI/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 Tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi
Mencabut :
-
Peraturan BI No. 15/4/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
-
Peraturan BI No. 14/12/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum
-
Peraturan BI No. 13/8/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Laporan Harian Bank Umum
-
Peraturan BI No. 13/19/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum
-
Peraturan BI No. 12/2/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/40/PBI/2008 tentang Laporan Bulanan Bank Umum
-
Peraturan BI No. 10/40/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Laporan Bulanan Bank Umum
-
Peraturan BI No. 8/12/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum
-
Proyeksi arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf f Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/8/PBI/2011 tentang Laporan Harian Bank Umum
-
Batas maksimum pemberian kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/19/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum
-
Suku bunga dasar kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf k Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/19/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum
-
Laporan keuangan publikasi bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf l Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/12/PBI/2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum
-
Penyusunan dan penyampaian kewajiban penyediaan modal minimum dengan memperhitungkan risiko pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf g Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/19/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum
-
Penyusunan dan penyampaian aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf j Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/19/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum
-
Penyusunan dan penyampaian restrukturisasi kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/19/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak data bulan Januari 2020
-
Penyusunan dan penyampaian laporan pejabat eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/12/PBI/2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum, untuk bank umum konvensional, dicabut sejak data bulan Juni 2020
-
Penyusunan dan penyampaian tenaga kerja perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf n Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/12/PBI/2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum, dicabut sejak data bulan Juni 2020