apbd
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 Nomor 2/A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- menimbang: a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38
Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 mengamanatkan
bahwa program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT,
DBH-DR, DAK, Dana BOS, Dana 0tonomi Khusus, Dana
Infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana
Insentif Daerah, Dana Darurat, dan Dana transfer lainnya yang
sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam
keadaan darurat dan/ atau mendesak lainnya yang belum
cukup tersedia dan/ a tau belum dianggarkan dalam APBD,
dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah
tentang Perubahan APED dengan cara menetapkan Peraturan
Kepala Daerah tentang perubahan penjabaran APED dan
memberitahukan kepada Pimpinan DPRD;
Mengin.gat
b. Bahwa sesuai ketentuan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor
20 Tahun 2015 ten tang Tata Cara Pergeseran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah menyatakan bahwa
pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan,
antar kelompok belanja, antar jenis belanja, antar objek
belanja, dan an tar rincian objek belanja serta
perubahan/pergeseran uraian rincian objek belanja karena
adanya ketenluan peraturan perundang-undangan dan adanya
kebijakan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah
daerah yang bersifat strategi, urgen dan mendesak;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu mengubah Peraturan
Bupati Bangkalan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019 dengan Peraturan Bupati.
- Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeti Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Ka bu paten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2013;
- materi pokok: mengatur mengenai perubahan Peraturan
Bupati Bangkalan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2019.
- mengubah Peraturan
Bupati Bangkalan Nomor 50 Tahun 2018
- jumlah 7 halaman
|