Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/5/PBI/2018 Tahun 2018

Operasi Moneter

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/5/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Operasi Moneter
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
20/5/PBI/2018
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 April 2018
Tanggal Pengundangan
16 April 2018
Tanggal Berlaku
16 April 2018
Sumber
BN 2018/NO 60; PERATURAN.GO.ID 39 HLM
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 3147 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 21/6/PBI/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/5/PBI/2018 Tentang Operasi Moneter
  2. Peraturan BI No. 20/14/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/5/PBI/2018 Tentang Operasi Moneter
  3. Peraturan BI No. 20/12/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/5/PBI/2018 Tentang Operasi Moneter
Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 18/12/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Operasi Moneter
  2. Peraturan BI No. 17/17/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Surat Berharga Bank Indonesia dalam Valuta Asing
  3. Peraturan BI No. 16/12/PBI/2014 tentang Operasi Moneter Syariah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan