Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2020

Pedoman Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Kuningan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Kuningan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
05 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2020
Tanggal Berlaku
05 Februari 2020
Sumber
BD 2020/03
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
Halaman ini telah diakses 726 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kuningan No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di Kabupaten Kuningan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan