Dalam peraturan ini diatur mengenai Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat di Kabupaten Kebumen yang meliputi: Sumber dan Bentuk Bantuan; Kriteria Penerima; Tata Cara Penyaluran, Pelaksanaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan serta Monitoring dan Evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat