pns - tambahan penghasilan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BD.2018/NO.33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Badan Keuangan Daerah Kota Pekalongan Tahun 2018
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan, dengan berpedoman pada ketentuan pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 PErmendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, serta ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PP No 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, Pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan dan PP No 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam TA 2018 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, Pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan dipandang perlu memberikan penyesuaian tambahan penghasilan kepada PNS di lingkungn Pemerintah Kota Pekalongan pada Tahun 2018; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan No 1 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS pada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Badan Keuangan Daerah Kota Pekalongan Tahun 2018;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 18 Tahun 2018; PP No 19 Tahun 2018; Perda Kota Pekalongan No 18 Tahun 2017;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 4 ayat (1) mengenai tambahan penghasilan yang dibayarkan sebulan sekali pada bulan berikutnya kecuali pada bulan Jun dan Juli diberikan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan dan pada bulan Desember dibayarkan paling lambat pada akhir bulan Desember.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
- 6 hal
|