Dalam peraturan ini diatur mengenai Belanja Bantuan Sosia Kepada Korban Kebakaran di Kabupaten Kebumen yang meliputi: Sumber, Bentuk dan Besaran bantuan Sosial; Penerima Belanja Bantuan Sosial; Tata Cara Penyaluran; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pengawasan dan Pengendalian;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat