Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 17 Tahun 2020

PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN PEMBEBASAN POKOK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI ATAS LIMA TAHUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini meliputi : a. pembebasan sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga atas keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor; b. pembebasan Pokok PKB atas keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor di atas lima tahun (untuk Pokok PKB dari tahun 2015, 2014, 2013 dan seterusnya ke bawah); dan c. pembebasan sanksi administrasi PKB sebagaimana dimaksud angka (1)di atas meliputi semua jenis, merek, tipe dan tahun buat kendaraan bermotor.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 17 Tahun 2020 tentang PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN PEMBEBASAN POKOK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI ATAS LIMA TAHUN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
30 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2020
Tanggal Berlaku
30 Maret 2020
Sumber
https://jdih.ntbprov.go.id/
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 449 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan