Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2019

Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

beberapa ketentuan diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indramayu
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Indramayu
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2019
Sumber
LD 2019/3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1475 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Indramayu No. 11 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan