Pajak dan Retribusi Daerah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2019/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK: |
- bahwa dengan berlakunya
Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan yang
diselenggarakan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Kesehatan, maka
kewajiban pemerintah untuk
menjamin penduduk miskin dengan Jaminan Kesehatan
Nasional sudah terpenuhi
bahkan terlampaui sehingga
tidak perlu lagi menyediakan
anggaran untuk kebutuhan
pelayanan di Puskesmas bagi
penduduk miskin yang
berobat ke Puskesmas;
b. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a
tersebut di atas, pengaturan
mengenai Retribusi Pelayanan
Kesehatan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Indramayu
Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum, perlu
disesuaikan;
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan
huruf b tersebut di atas, perlu
menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Indramayu tentang
Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten
Indramayu Nomor 2 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa
Umum.
- Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 , Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten
Indramayu Nomor 4 Tahun
2007,Peraturan Daerah Kabupaten
Indramayu Nomor 2 Tahun
2012,
- beberapa ketentuan diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2019.
- mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2012
- mengatur mengenai Retribusi Jasa Umum
- 12 halaman
|