Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2014 Tahun 2014

Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2014 Tahun 2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
T.E.U.
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
16/POJK.03/2014
Bentuk
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan OJK
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 November 2014
Tanggal Pengundangan
19 November 2014
Tanggal Berlaku
01 Januari 2015
Sumber
LN.2014/NO.347, TLN NO.5626, PERATURAN.GO.ID : 40 HLM.
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PEREKONOMIAN - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Otoritas Jasa Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 3953 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan OJK No. 2/POJK.03/2022 Tahun 2022 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah
Diubah dengan :
  1. Peraturan OJK No. 19 /POJK.03/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas POJK Nomor 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan