Dalam peraturan ini diatur mengenai Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa untuk Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kebumen Tahun 2019 yang meliputi: Sumber dan Besaran Bantuan; Penerima Belanja Bantuan Keuangan; Tata Cara Penyaluran; Penggunaan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pengawasan dan Pengendalian;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat