Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 25 Tahun 2019

Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang, Ketentuan Umum, Tujuan, Prinsip dan Etika Pengadan Barang/Jasa, Pelaku Pengadaan Barang/Jasa, Perencanaan Pengadaan, Persiapan Pengadaan Barang/Jasa, Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola, Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, Pengadaan Khusus, Usaha Kecil, Produk Dalam Negeri, dan Pengadaan Berkelanjutan, Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik, Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan, Pengawasan, Pengaduan, Sanksi dan Pelayanan Hukum, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
21 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
21 Agustus 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 25
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 624 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan