SEKRETARIAT NASIONAL - ASEAN - PERHIMPUNAN - BANGSA BANGSA - ASIA TENGGARA
2020
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 53, LN.2020/NO.93, JDIH.SETNEG.GO.ID : 10 HLM.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Sekretariat Nasional Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (The Association of Southeast Asian Nation)
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara sebagaimana telah
disahkan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) dibentuk Sekretariat Nasional Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dengan Keppres Nomor 23 Tahun 2012 tentang Susunan Keanggotaan Sekretariat Nasional the Association of Southeast Asian Nations-lndonesia. Sesuai dengan perkembangan hukum dan kelembagaan, Keppres tersebut perlu diatur kembali.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara).
- Perpes ini mengatur mengenai pembentukan Sekretariat Nasional (Setnas) yang dipimpin oleh Kepala Setnas ASEAN dan mempunyai kedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Setnas ASEAN mempunyai tugas mengoordinasikan urusan ASEAN di tingkat nasional dan memfasilitasi penyusunan rekomendasi kebijakan nasional di forum ASEAN.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
- Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2012 tentang Susunan Keanggotaan Sekretariat Nasional the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN)- Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|