Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 5a Tahun 2011

Petunjuk Pelaksanaan Peraturaan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II RUANG LINGKUP; BAB III OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; BAB IV BESARNYA TARIF; BAB V TATA CARA PEMUNGUTAN; BAB VI TATA CARA PEMBAYARAN; BAB VII KEWAJIBAN, HAK DAN LARANGAN; BAB VIII PEMBERIAN DAN TATA CARA SANTUNAN; BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB X KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 5a Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturaan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
5a
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
21 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2011
Tanggal Berlaku
21 Januari 2011
Sumber
BD.2011/161A
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 360 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan