Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pra Bencana, Tanggap Darurat Bencana, Pascabencana, Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana, Tata Cara Perizinan Pengumpulan Bantuan Penanggulangan Bencana, Sanksi Administratif, Pemantauan dan Evaluasi, Ketentuan Lain-Lain, Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat